
Rabu, 11 Juli 2012
Sabtu, 30 April 2011
draf proposal
I. PEMBUKAAN
Segala puji bagi Alllah SWT, yang telah mengutus Nabi muhamad SAW,dengan petunjuk ilmu agama yang sempuna. Semoga salawat dan salam senantiasa kepada Nabi MUhamad SAW. Semoga salawat disampaikan-nya kepada segenapsahabat dan kerabat beliau dan para pengikut-Nya sampai akhir.
Manusia sebagai makluk yangdiciptakan Allah paling sempurna dengan akal dan pikirannya tapa harus membayarnya.oleh karena itu manusia harus menyadari akan dirinya telah diciptakan berakal dan pikira, sudah menjadi kewajiban kita selaku manusia untuk membekali diri dengan ilmu akhirat dan dunia agarkita selamat.
Kami dari komunitas PEMADAM (Pemuda dan Mahasiswa) Desa Bojong berencan mengadakan belajar bersama computer besama anak-anak warga Dusun II dengan suasana persaudaraan antar generasi.
II. BAGAIMANA BELAJAR KOMPUTER BERSAM ITU ?
Adalah pembelajaran komputer dasar untuk anak-anak, yang diadakan selama 1 (satu) bulan, kegiatan belajar di adakan setiap setiap hari minggu.
III. LANDASAN PEMIKIRAN
Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di abad ini membawa dampak terhadap tatanan kehidupan dunia. Perubahan yang cepat dan mendasar terjadi dalam kehidupan di segala bidang yang menuntut kebebasan interaksi antar kehidupan di dunia tanpa mengenal batas Negara.
Perkembangan Teknologi dan informasi tidak lepas dari perangkat komputer untuk mengimbangi perkembangan harus bias menggunakan komputer.
IV. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan
1. Meningkatkan pengetahuan anak-anak terhadap computer
2. Mempasilitasi anak-anak untuk belajar komputer
3. Meningkatkan semangan anak-anak untuk belajar khususnya computer
4. Mempererat tali silaturahmi antar generasi
Sasaran
1. Setiapa anak - anak Pelajar SD, SMP, SMA dan pemuda warga Dusun II yang berkeinginan belajar komputer.
V. TEMA KEGIATAN
Belajar komputeer bersama
VI. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Hari minggu
Waktu : 09:00 s/d selesai
Tempat : Desa Bojong
VII. SUSUNAN ACARA
Belajar diadakan setiap hari minggu selam satu bulan 4 kali pertemuan.
Pertama : pengenalan perangkat komputer dan mengoprasikannya
Kedua : Ms. Word
Ketiga : Ms. Exel
Keempat : Jaringan internet
VIII. PENDAFTARAN
Hubungi
Ahmad baehaki
Egy Royani. 087821377374
IX. PERALATAN YANG DIBAWA
1. Alat tulis dan buku
X. PENUTUP
Semoga Allah SWT meridhoi acara ini dan bermanfaat bagi kita semua Amiin.
FORMULIR PENDAFTARAN
Diisi olehpanitia
Nama peserta :………………………….
Tgl lahir : …………………………
Asal sekolah :…………………………..
Kelas :…………………………..
Alamat :…………………………..
Pernah belajar computer ?
a. Ya
b. Tidak
Pernah menggunakan pasilitas internet ?
a. Ya
b. Tidak
Punya alamat Facebook ?
a. Ya
b. Tidak
ANAK –ANAK WARGA DUSUN II BELAJAR KOMPUTER BERSAMA
PEMADAM
(pemuda dan Mahasiswa )
Des. Bojong Kec. Rongga Kab. Bandung Barat
Selasa, 19 April 2011
draft AD ART
ANGGARAN DASAR :
MUKADIMAH
Ayat 1 :
organisasi ini bernama komunitas pemuda dan mahasiswa selanjutnya disebut PEMADAM
ayat 2
berkedudukan di desa bojong, kecamatan rongga, kabupaten bandung barat
PASAL 2 : AZAS DAN TUJUAN
Ayat 1:
PEMADAM berasaskan pancasila dan UUD 45
Ayat 2 :
PEMADAM bertujuan sebagai fasilitator, pengawas, dan pelaksana berbagai macam program pemerintahan,
PASAL 3 : USAHA
Pokok-pokok usaha untuk mencapai tujuan :
1. Mempasilitasi aspirasi masyarakat khususnya di wilayah kec, rongga umumnya KBB
2. Mengawasi pelaksanaan program pemerintah
3. Melaksanakan kegiantan-kegiatan social kemasyarakatan serta pembangunan baik itu intern PEMADAM sendiri atau dari pemerintah dan pihak lainnya sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART PEMADAM.
4. Mengupayakan rasa kekeluargaan diantara pengurus dan anggota, juga menjalin kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah.
PASAL 4 : KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Sarat keanggotaan
1. Yang diterima menjadi anggota PEMADAM ialah setiap warga indonesia yang berdomisili di kabupaten kabupaten Bandung barat
2. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
3. Selain anggota yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1 diatas PEMADAM dapat menerima/mengangkat anggota kehormatan dan anggota pastisipatif yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
Ayat 2:
Tatacara penerimaan, pemberhentian sementara, dan berakhirnya ke anggotaan PEMADAM selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga maupun ketentuan lain yang di atur dalam keputusan pengurus.
PASAL 5 : ORGANISASI
Ayat 1 :
Badan-badan pelengkap organisasi PEMADAM terdiri dari
1. Rapat umum anggota
2. Rapat pengurus
3. Rapat istimewa
Ayat 2 :
Rapat umum anggota
1. Rapat umum anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi
2. Rapat umum anggota diadakan 1 kali dalam 2 ( dua ) tahun
3. Rapat umum anggota menetapkan/merubah anggaran dasar dan personalia susunan pengurus
4. Rapat umum anggota adalah sarana pertanggunajawaban bagi pengurus
5. Rapat umum dianggap syah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota
Ayat 3 :
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus adalah rapat yang di hadiri oleh sekurangan-kuranganya 2/3 (dua pertiga) anggota Dewan Pengurus
2. Rapat Pengurus diadakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun
a. Rapat pengurus bertujuan: Merumuskan kebijakan-kebijakan dalam menghadapi suatu perkembangan tertentu
b. Mengevaluasi program-program yang tengah dijalankan oleh Devisi terkait
c. Mengontrol kondisi administrasi dan keungan perkumpulan
d. Memberi laporan berkala atas perkembangan Organisasi kepada anggota.
3. Semua keputusan pengurus Rapat Pengurus dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum anggota
Ayat 4
Pengurus
1. Setruktur Organisasi Pengurus berserta personalianya dibentuk suatu tem formatur yang akan diusulkan dan ditetapkan dalam rapat umum anggota.
2. Pengurus berkewajiban membina dan mewakili serta bertanggunjawab atas nama PEMADAM, baik kedalam maupun keluar.
3. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan rapat umum
Ayat 5
Penasehat dan ketua
1. Penasehat
Penasehat PEMADAM, adalah:
a. Penasehat dapat di bentuk berdasarkan kebutuhan yang di perlukan dengan tujuan untuk membantu dalam usaha penyelenggaraan kehidupan organisaasi.
b. Penasehat terdiri dari perseorangan yang karena satu dua dan lain hal di anggap dapat berperan demi kemajuan Perkumpulan, termasuk kesediaan.
PASAL 6: KEUANGAN
Ayat 1
Sumber keuangan PEMADAM di peroleh dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan syah
3. Pendapatan-pendapatan lainyang syah dan tidak mengikat
PASAL 7 : PERSELISIHAN
Ayat 1
1. Setiap perselisihan yang timbul di dalam tubuh organisasi KOMBAD apabila tidak dapat di selesaikan secara intern atau kekeluargaan dapat diselesaikan dalam rapat istimewa
2. Setiap keluhan/aduan dari anggota kepada pengurus atau sebaliknya harus di sampai secara tertulis kepada ketua untuk di tindak lanjuti secara organisasi
3. Setiap keluhan/aduan secara lisan di anggap tidak ada dan bagi anggota/pengurus yang membicarakan keluhan/aduannya antar anggota/pengurus atau orang luar dapat di kenakan sanksi karena merugikan organisasi atau PEMADAM pada umumnya
PASAL 8 : LAMBANG, ATRIBUT DAN CAP STEMPEL
Ayat 1
Lambang, Atribut dan cap stempel di atur dalam anggaran Rumah Tangga
PASAL 9 : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN PERKUMPULAN
Ayat 1
1. Perubahan anggaran dasar PEMADAM hanya di laksanakan oleh rapat umum anggota yang di setujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Jumlah anggota.
2. Pembubaran PEMADAM hanya di laksanakan oleh rapat umum anggota yang di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
3. Usul anggaran dasar atau pembubaran PEMADAM harus di umumkan kepada semua anggota sekurang-kurangnya 3 bulan (tiga bulan) sebelum rapat umum anggota di adakan.
PASAL 10: LAIN-LAIN
Ayat 1
1. Dalam hal darurat, dimana Rapat Umum Anggota tidak mungkin dilaksanakan, susunan pengurus baru dapat dipilih melalui referéndum tertulis dan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2. Masa kerja pengurus hasil referéndum berlaku sampai Rapat Umum berikutnya, paling lama 2 (dua) tahun.
3. Segala sesuatu hasil referéndum dipertanggung jawabkan pada Rapat Umum Anggota berikutnya.
Ayat 2
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KOMBAD.
Demikian Anggaran dasar PEMADAM periode ……, telah disetujui dan disyahkan/ditetapkan oleh anggota pada Rapat Umum Anggota.
PASAL 11
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ayat 1
Dasar wewenang penyusunan Anggaran Rumah Tangga adala Anggaran Dasar PASAL X ayat 2.
Ayat 2
Hubungan eksternal
Untuk memperluas usaha-usaha, PEMADAM menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya:
1. Kerjasama dengan sesama LSM dan badan lainya yang dianggap perlu.
2. Bilamana perlu dan bermanfaat bagi tercapainya tujuan PEMADAM dapat menjadi anggota organisasi lain selama tidak bertentangan denganAD/ART KOMBAD sendiri.
PASAL 12 : KEANGGOTAAN
Ayat 1
Anggota PEMADAM adalah :
1. Setiap warga negara indonesia berdomisili di Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya
2. Seseorang dengan kemapuan dan kepedulian yang tinggi terhadap visi dan misi KOMBAD dapat diangkat sebagai anggota luar biasa.
3. Semua mantan anggota pengurus secara secara otomatis diangkat sebagai anggota luar biasa.
4. Seseorang anggota PEMADAM yang aktif diorganisasi lain tetap diakui sebagai anggota PEMADAM dengan memenuhi syarat administrasi/keuangan.
5. Seseorang yang dimaksud tidak aktif atau istirahat tetapi tidak mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis tetap diakui sebagai anggota PEMADAM dengan memenuhi syarat administrasi/keuangan.
6. Seseorang yang bukan warga negara indonesia dapat diangkat sebagai anggota luar biasa.
Ayat 2
Untuk dapat diakui sebagai anggota PEMADAMD harus memenuhi persyratan sebagai berikut:
1. Mematuhi syarat-syarat administrasi dan keuangan
2. Menyatakan tunduk dan patuh pada AD/ART PEMADAM dan peraturan-peraturan yang berupa keputusan pengurus, dan peraturan lainnya yang bersifat mengikat. Pernyataan ini tercantum dalam formulir pendaftaran.
3. Mengikuti program MABIM yang diselenggarakan PEMADAM.
4. Mengikuti acara secara rutin dan berjenjang.
5. Pengankatan dan penerimaananggota luar biasa ditetapkan oleh ketua atas usul dan persetujuan sekurang-kurangnya 3(tiga) anggota pengurus.
Ayat 3
Berakhirnya keanggotaan PEMADAM
Keanggotaan seseorang berakhir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Diajukan tertilis oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan masih harus memenuhi kewajiban-kewajiban administrasi dan keuangan untuk bulan yang sedang berjalan.
3. tidak mengikuti acara-acara PEMADAM selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
4. Tidak membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
5. Perkumpulan bubar atau dibubarkan.
Sesrorang anggota luar biasa hilang setatusnya apabila :
1. Menajukan permohonan tertulis.
2. Adanya surat keputusan pencabutan keanggotaannya oleh dewan pengurus.
Ayat 4
Pencabutan keanggotaan
Pengurus berhak malakukan pencabutan atau pencabutan sementara terhadap seseorang anggota atau anggota luar biasa, apabila:
1. Melakukan perbuatan melawan hukum dan telah ditetapkan oleh pengadilan.
2. Merugikan kepentingan PEMADAM dan masyarakat pada umumnya.
3. Melakukan praktek/tindakan yang membuat suasana perkumpulan tidak kondusif.
Keputusan pengurus diatas dilakukan melalui musyawarah pengurus yang dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota pengurus terkait.
AYAT 13: ORGANISASI
Ayat 1
Susunan organisasi
1. Rapat umum anggota
2. Rapat pengurus
3. Pengurus
Ayat 2
Rapat umum anggota
1. Rapat umum anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam susunan organisasi KOMBAD.
2. Pengurus berkewajiban untuk mengdakan rapat umum anggota sekali dalam 2 (dua) tahun.
3. Rapat umum anggota dianggap syah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
4. Segala keputusan Rapat Umum Anggota dengan cara musyawarah untuk mufakat dan mengikuti AD/ART PEMADAM.
5. Rapat Umum luara biasa.
a. Rapat umum luar biasa/darurat dapat diadakan setiap saat atas usul salah satu anggota atau beberapa anggota yang mempunyai hak memberikan suara dan telah disetujui/diperkuat/didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota yang berhak memberikan suara.
b. Permintaan untuk mengadakan rapat umum luar biasa bisa disampaikan secar tertulis oleh anggota kepada ketua dan ketua bekewajiban mengadakan rapat umum luar biasa dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu.
Ayat 3
Rapat pengurus
1. Rapat pengurus dalah rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota pengurus.
2. Rapat pengurus diadakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahunn
3. Rapat pengurus bertujuan:
a. Merumuskan kebijakan-kebijakan dalam menghadapi suatu perkembangan tertentu dalam bentuk keputusan-keputusan pengurus.
b. Mengevaluasi program-program yang tengah dijalankan oleh ketua bidang terkait.
c. Mengontrol kondisi administrasi dan keuangan dan perkumpulan.
d. Memberikan laporan berkala pada anggota ketua.
Ayat 4
Pengurus
Pengurus terdiri atas:
1. PENASEHAT
a. Penasehat dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan yang di perlukan dengan tujuan untuk membantu dalam usaha penyelenggaraan kehidupan organisasi
b. Penasehat terdiri dari perseorangan yang karna satu dan lain hal dianggap dapat berperan demi kemajuan organisasi.
2. KETUA
Ketua diangkat melalui pemilu.
Wewenang ketua
a. Ketua sebagai penanggung jawab penuh terhadap perkembangan organisasi, dan tugasnya sehari- hari di bantu oleh bidang-bidangnya.
b. Ketua berhak untuk menggati pengurus, apabila pengurus tersebut tidak melaksanakan tugasnya.
c. Bila ada lowongan dalam kepengurusan, ketua berhak untuk mengisinya.
d. Ketua bertindak selaku otorisator dan bertanggung jawab terhdap seluruh keungan organisasi.
3. SEKERTARIS
Bertugas melaksanakan kegiatan administrasi dari seluruh kegiatan organisasi dan bertanggung jawab penuh langsung ke ketua.
4. BENDAHARA
Bertugas melaksanakan kebijaksanaan dibidang keungan organisasi atas pelimpahan tugas dan wewenang dari ketua.
5. LITBANG
Melaksanakan penelitian dan pengembangan
6. MINAT DAN BAKAT
Mempasilitasi
7. ADVOKASI
Dalam tugasnya bertanggungjawab membela dan melindungi organisasi
8. HUMAS
Dalam tugasnya bertanggungjawab atas informasi internal dan eksternal
9. EKBANG ( EKONOMI DAN PENGEMBANGAN)
Dalam tugasnya bertanggungjawab atas ekonomi dan pengembangan
10. KEDISIPLINAN
Dalam tugasnya bertanggungjawab atas kedisiplinan dalam organisasi
11. LINGKUNGAN HIDUP
Dalam tugasnya bertanggungjawab menjaga lingkungan
PASAL 14 : KEUANGAN
Ayat 1
Uang Pangkal
a. Setiap anggota baru akan di kenakan uang pangkal termasuk atribut Organisasi yang di bayarkan pada saat pendaftaraan.
b. Besarnya uang pangkaln di tentukan oleh pengurus.
Ayat 2
Sumbangan
Setiap sumbangan dari pribadi maupun institusi harus masuk KAS sebagai aset kekayaan Organisasi untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.
Ayat 3
Pendapatan Lain
Pendapatan lain dalam bentuk Sponsor, maupun usaha-usaha lainnya yang tidak mengikat harus masuk KAS sebagai aset / kekayaan Organisasi untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.
Ayat 4
Pengeluaran
a. Setiap pengeluaraan uang KAS, baik sebagai KAS BON pribadi maupun keperluan organisasi hanya di lakukan oeh Bendahara dengan persetujuan / di ketahui oleh ketua
b. Setaip pengeluaran uang KAS untuk keperluan alat tulis Sekertariat dan biaya rutin harian boleh di lakukan Bnedahara tanpa di ketahui / di setujui oleh ketua
c. Setiap pengeluaran uang KAS minimal Rp, 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) harus di ketahui dan di setujui oleh ketua
PASAL 15 : LAMBANG, BENDERA DAN CAP STEMPEL
PASAL 16 : KEGIATAN-KEGIATAN ORGANISASI
Ayat 1
Kegiatan-Kegiatan organisasi
a. Semua kegiatan organisasi yang menyangkut pergelaran, Demonstrasi, Seminar, Diskusi / sarehsehan, simposium, serta penilaian dan pengembangan, pelaksanaannya harus berdasarkan pada AD/ART.
b. Kegiatan-kegiatan lainnya yang menyangkut organisasi pelaksanaanya harus bedasarkan keputusan pengurus dan menurut prosedur yang berlaku (Angaran dasar, Anggaran Rumah tangga dan Peraturan lainnya)
Ayat 2
Laporan pelaksanaan Kegiatan
a. Pada setiap akhir tahun Organisasi wajib membuat laporan pelaksanaan kegiataan Organisasi perkumpulan.
b. Laporan pelaksanaan kegiatan pergelaran, Demonstrasi, Harus segera di buat segera setelah selesai di laksanakan, sebagai bahan dokumentasi teknis.
c. Laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, seminar / symposium, diskusi / sarehsehan dibuat khusus secara tersendiri, sebagai bahan dokumentasi bahan ilmiah
PASAL 17 : PRUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ayat 1
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. Anggaran rumah tangga organisasihanya dapat di ubah oleh satu rapat yang khusus untuk membicarakan masalah itu dan harus di pimpin oleh ketua organisasi selaku ketua organisasi
b. Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat di lakukan atas persetujuan ketua organisasi selaku ketua organisasi
PASAL 18 : LAIN-LAIN
Ayat 1
a. Badan-badan Lainnya Yang di bentuk selalu bertujuan dalam upaya mengembangkan kemajuan organisasi dan keberadaannya tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
b. Hal-hal lainnya yang belum di atur dalam anggaran rumah ini, di atur dalam peraturan tersendiri yang di buat oleh kepengurusan organisasi dan di ketahui dan di sebarluaskan kepada anggotanya
PASAL 19 : PENUTUP